Modus - Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya
kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime"
di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Pengertian Cybercrime
Untuk
memudahkan pemahaman, berikut beberapa pendapat tentang pengertian dari cybercrime :
a. Menurut Gregory
(2005) Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan
media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain
yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem
operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para
hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut.
b. Menurut Kepolisian Inggris Tahir (2009)
”Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan
kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan
teknologi digital”.
c. Menurut Tavani
(Fajri, 2008) definisi Cybercrime, yaitu ”kejahatan dimana tindakan kriminal
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia
cyber”.
Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa
harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai
DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai
berikut :
- Ramzi Yousef,
dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden
diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan
daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker
yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan
propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni
merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Contoh kejahatan semacam ini adalah
Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media
internet webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan
dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di
beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan
tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau
portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem
operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran
kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti
berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
1. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
2. Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
·
3. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi
orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning
dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan
yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime
Tindak
pidana cybercrime memakan korban yang tidak sedikit jumlahnya, terutama dari
sisi finansial. Sebagian besar korban hanya bisa menyesali apa yang sudah
terjadi. Mereka berharap bisa belajar banyak dari pengalaman yang ada, yang
perlu dilakukan sekarang adalah melakukan pencegahan terhadap
kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan kita sebagai pelaku IT. Pencegahan
itu dapat berupa :
·
Educate User (memberikan pengetahuan baru terhadap Cyber Crime dan dunia
internet)
·
Use hacker’s perspective (menggunakan pemikiran dari sisi hacker untuk
melindungi sistem Anda)
·
Patch System (menutup lubang-lubang kelemahan pada sistem)
·
Policy (menentukan kebijakan-kebijakan dan aturan-aturan yang melindungi sistem
Anda dari orang-orang yang tidak berwenang) IDS (Intrusion Detection System)
bundled with IPS (Intrusion Prevention System)
·
Firewall
·
AntiVirus
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan dalam penanggulangan Cybercrime adalah :
a.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
b.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
c.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkaraperkara yang berhubungan dengan
Cybercrime
d.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan yang lain :
1. IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu cara untuk
mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail.
2. Worm”
(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian
dibentuk sebuah Computer EmergencyResponse Team (CERT) Semenjak itu di negara
lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
3. Sertifikasi perangkat security Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi
keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk
keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk
keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah.
Materi Selanjutnya :
Referensi :
1. Arifah, Dista Amalia,September 2011,KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA Indonesia’s Cybercrime Case, Jurnal Bisnis dan Ekonomi(JBE), Vol.18,No.2, http://download.portalgaruda.org/article.php?article=129765&val=548, 3 Maret 2017.
2. Modus Kejahatan Dalam TI.irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../Modus+Kejahatan+dalam+ TI.doc. Diakses Pada Tanggal :4 Maret 2017
2. Modus Kejahatan Dalam TI.irmarr.staff.gunadarma.ac.id/.../Modus+Kejahatan+dalam+ TI.doc. Diakses Pada Tanggal :4 Maret 2017
Comments
Post a Comment